BAB III KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM Pasal 6 1. Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari : a. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat. b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah. Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota. Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung. Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan. Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota. Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota. Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi. Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan. Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan. Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merangkap Anggota. 2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan : 3. Komisi Kehormatan Pro
"Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil Ni’mal Maula Wa Ni’man Nashir"