Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Kode Etik Profesi Hakim (Bagian 2)

BAB III KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM Pasal 6 1. Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :     a. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.     b. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah. Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota. Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung. Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.   Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota. Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota. Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi. Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang ber­sangkutan. Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan. Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang­kap Anggota. 2. Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan : 3. Komisi Kehormatan Pro