Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

UU REPUBLIK INDONESIA No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi BAB IV Pasal 9 Ayat 4 dan Pasal 10 Ayat 1

Undang - Undang Republik Indonesia No.36 tahun 1999 yang mengatur tentang telekomunikasi. Peraturan mengenai Telekomunikasi yang ada di Indonesia. Undang - undang ini yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan Telekomunikasi terdiri dari 9 BAB dan 64 PASAL. Undang - undang ini berisi diantaranya ketentuan umum Telekomunikasi, asas dan tujuan, pembahasan, penyelanggaraan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup tentang Telekomunikasi. salah satu dari 9 BAB terdapat BAB yang mengatur tentang Penyelanggaraan Telekomunikasi di Indonesia yaitu BAB 4. pada BAB 4 terdapat pasal 9 yang merupakan bagian kedua yang mengatur penyelanggara. pasal 9 terdiri dari 5 ayat, yang akan dibahas ini adalah pasal 9 ayat 4. berikut kutipan isi dari UU NO 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi BAB IV Pasal 9 Ayat 4 : Penyelanggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdini dan penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :